Tangkapan layar video salah satu kegiatan Firli Bahuri di Aceh yang dibagikan oleh MAKI. (Dok. Istimewa/Detik) |
IndentNews - Dinilai menghindar dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), begini kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Diketahui baru-baru ini, Ketua KPK, Firli Bahuri sedang melakukan kegiatan di Aceh, oleh karena itu kritik terhadap Mantan Kabaharkam Polri itu.
Kegiatan itu berlangsung di Balai Meuseraya Aceh (BMA) yang dihadiri Sekda Aceh Bustami dan beberapa kepala daerah di Sumatera.
Berdalih dengan alasan itu, Firli Bahuri absen pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. Firli mengaku tidak pernah menghindar dalam kasus itu.
"Tidak ada kata menghindar, apa pun tidak ada. Saya akan hadapi semua," kata Firli kepada wartawan di Banda Aceh, dilansir detikSumut, Kamis (9/11).
Firli juga mengaku hal ini merupakan tugasnya sebagai Ketua KPK. Dia menyebut akan bertanggung jawab penuh terkait pelaksanaan tugas-tugas KPK.
ICW Desak Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini memang masih berproses di Polda Metro Jaya. Indonesia Corurption Watch (ICW) mendesak agar polisi segera mengusut kasus SYL diperas.
"ICW merasa Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Kamis (9/11).
Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah dimintai keterangan bahkan kediamannya ikut digeledah. ICW menilai dalam tahap saat ini polisi seharusnya sudah bisa menentukan sosok tersangka dalam dugaan pemerasan kepada SYL.
"Bahkan, terdapat pengakuan dari beberapa pihak yang membenarkan adanya penyerahan uang dari Syahrul kepada Firli dalam jumlah miliaran rupiah. Dari sana, mestinya Polda Metro Jaya tidak lagi sulit untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK," jelas Kurnia.
ICW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi dan tenggat waktu terhadap penuntasan perkara ini. Dia juga menyinggung riwayat karir Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang pernah menjadi bawahan Firli di KPK.
Polda Tegaskan Tetap Usut Secara Profesional
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan tetap mengusut kasus secara profesional. Polda Metro mengatakan proses hukum kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap SYL terus berjalan.
"Intinya proses penyidikan terus berproses. Dipastikan penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (9/11).
Ade Safri mengatakan Firli Bahuri baru satu kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) lalu. Ade belum merinci kapan jadwal ulang pemeriksaan lanjutan setelah Firli absen beberapa waktu lalu.
"Baru sekali FB saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Pasti akan kita update nanti perkembangannya. Sementara ini kegiatan penyidikan masih terus berlangsung," imbuhnya.
Pukat UGM: Kegiatan di Aceh dapat Diwakilkan
Peneliti Pusat Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyoroti sikap Firli yang memilih melakukan kunjungan kerja ke Aceh di tengah panggilan pemeriksaan di Polda Metro. Firli dianggap tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kalau dilihat dari acara yang dihadiri oleh Firli, menurut saya itu kegiatan yang dapat diwakilikan, bukan merupakan kegiatan prioritas. Ini kan lebih kepada kegiatan-kegiatan bersifat pendidikan atau kampanye antikorupsi. Dengan kegiatan seperti itu di Aceh dan dengan alasan itu mangkir tidak memenuhi panggilan, menurut saya itu menunjukkan tidak koperatif dan tidak menghormati proses hukum yang ada di Polri," kata Zaenur saat dihubungi, Kamis (9/11).
Sikap Firli tersebut juga dianggap sebagai contoh buruk dalam penanganan perkara hukum. Dengan jabatan sebagai Ketua KPK, Firli nyatanya tidak dapat memberikan contoh untuk taat dalam menghadapi proses hukum di sebuah lembaga resmi yang diakui negara.
"Ini menjadi contoh buruk. Kalau seperti ini ya ke depan KPK tidak akan didengarkan kalau ada pemanggilan kepada pihak-pihak yang diperiksa tapi tidak koperatif, karena Ketua KPK sendiri mencontohkan tidak koperatif," jelas Zaenur.
Di sisi lain, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku mendapat informasi soal Firli Bahuri sempat bermain bulutangkis di Aceh. MAKI menilai Firli seharusnya pulang ke Jakarta dan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman membagikan potongan video yang disebutnya menunjukkan momen Firli setelah selesai bermain bulutangkis di Aceh. Boyamin mengatakan Firli bermain di Lapangan Bulu Tangkis Pasa Jaya, Banda Aceh, pada Rabu (8/11) malam.
Boyamin mengatakan, pada Selasa (7/11) malam, Firli juga sempat memasak nasi goreng di sebuah restoran di Aceh. Boyamin menganggap kegiatan Firli tersebut tidak menghormati proses hukum yang dilakukan polisi.
"Dan malam sebelumnya melakukan mempertontonkan keahliannya menggoreng nasi di sebuah restoran. Itu menurut saya, Pak Firli tidak menghormati hukum, padahal dia penegak hukum," kata Boyamin.
Dia mengatakan Firli harusnya bisa pulang ke Jakarta dan memenuhi panggilan polisi. Dia menganggap Firli meremehkan proses hukum.
"Pak Firli ini malah meremehkan proses hukum dengan hal-hal yang tidak penting. Menurut saya, kemarin katanya ikut roadshow bus, bisa saja itu tanggal 8 (November) pulang dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Nyatanya sampai sekarang dia nggak jelas ada di mana," tutur Boyamin.
Kabar terbaru, Firli Bahuri dijadwalkan menghadiri rapat koordinasi dengan DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh. Namun, rapar itu batal karena Firli ada agenda mendadak di Jakarta.
Dilansir detikSumut, acara rakor dijadwalkan digelar di DPR Aceh di jalan Teuku Daud Beureueh, Banda Aceh, Jumat (10/11) pagi. Kegiatan itu direncanakan diikuti 150 anggota dewan dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari KPK terkait pembatalan kegiatan tersebut. Informasi pembatalan diperoleh DPR Aceh pada Kamis (9/11).
"Rakor dibatalkan dengan alasan Pak Firli mendadak ada agenda lain di Jakarta," kata Safaruddin saat dimintai konfirmasi.
Sumber: Detik.com