DUMAI - Selama kurang lebih 6 tahun diduga tidak kantongi izin pembuangan air limbah ke laut, siapakah pengawas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Kota Dumai ini?
Anak perusahaan Mahkota Group Tbk yang selama kurang lebih 6 tahun diduga tidak kantongi izin pembuangan air limbah ke laut tersebut yakni PT Dumai Paricipta Abadi (PT DPA) yang terletak di Jalan Bahtera, Kota Dumai.
Padahal perusahaan tersebut telah diperintahkan untuk memiliki izin pembuangan air limbah ke laut.
Hal itu diketahui setelah perusahaan itu mendapatkan SANKSI PAKSAAN dari KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017.
SANKSI PAKSAAN itu terkait beberapa pelanggaran diantaranya yaitu pembuangan air limbah ke laut.
Dalam SANKSI PAKSAAN tersebut, KemenLHK Republik Indonesia dalam AMAR Ketiga point 3 MEMERINTAHKAN Perusahaan memiliki izin pembuangan air limbah ke laut paling lama 60 hari kalender.
Perintah tersebut terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan kemenLHK dengan No SK: 228/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/1/2017, dan ditangani pada tanggal 30 Januari 2017 yang lalu.
Bocornya SANKSI PAKSAAN KemenLHK Republik Indonesia pada tahun 2017 itu menjadi sorotan khususnya pada warga Kota Dumai.
Lantaran anak Perusahaan Mahkota Group Tbk yakni PT DPA itu diduga telah mengangkangi SANKSI PAKSAAN dari KemenLHK.
Sebagaimana diketahui, di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO."
Sementara itu di dalam Pasal 220 Permen LHK No. 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3, wajib memiliki: a.Persetujuan Teknis; dan b. SLO.”
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai memaparkan PT DPA baru mengantongi izin Persetujuan Teknis (Pertek) sekitar bulan Februari 2023. Namun Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) masih tahap pengurusan.
Persetujuan Teknis (Pertek) adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (SRC)