DUMAI — Kapolres Kota Dumai, AKBP M. Kholid akan segera melakukan proses lidik terhadap Aktivitas penampungan CPO yang diduga ilegal.
"Mksh infonya pak nanti kita lidik..," jawab Kapolres kepada awak media, Minggu (29/05/2022) via WhatsApp.
Sebelumnya, pantauan awak media di lapangan, tepatnya di Jalan Ahmad Nazir dan Pelabuhan H Abu, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, terendus aktifitas penampungan CPO yang diduga ilegal.
Mendapati adanya informasi bongkar muat CPO di area pelabuhan tersebut, pada Jumat (27/05/2022) malam, dari salah seorang warga di lapangan, mengatakan bahwa CPO itu milik dua pengusaha berinisial ST dan AS.
Di area tersebut, terlihat salah satu mobil Tanki CPO plat nomor BL 88XX EA terpakir di dalam lorong pelabuhan H Abu dan diduga sedang melakukan loading.
ST dan AS yang diduga sebagai pemilik penampungan CPO tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait izin yang dikantonginya.
Beberapa narasumber terpercaya kepada awak media mengatakan bahwa aktifitas penampungan CPO tersebut sudah lama beroperasi.
"Aktifitas itu sudah lama beroperasi, tampaknya mereka tidak takut kepada siapapun makanya bebas beraksi kapan saja," ujar narasumber yang tak ingin namanya dipublikasikan, Senin (30/05/2022)
Terkadang, lanjutnya, CPO tersebut juga tumpah ke pinggiran sungai saat melakukan loading, meskipun tidak banyak.
Ia berharap pihak berwenang agar segera menghentikan aktifitas yang diduga ilegal tersebut.
"Semoga aparat segera turun dan menghentikan aktifitas mereka," harapnya.
Sumber: Harian.co