DUMAI- Kantor Pelayanan Pabeanan Bea dan Cukai Kota Dumai (KPPBC) Dumai bungkam terkait dugaan berkeliarannya DPO Kasus Miras Ilegal.
Dikutip dari Linekhatulistiwadotcom, ketika awak media ingin menjumpai Kepala Humas KPPBC Dumai, Selasa (11/1) kemarin, salah seorang staff humas Raja Siregar mengatakan bahwa Kepala Humas saat itu tidak bisa ditemui.
Untuk kasus minuman keras yang sudah P21 pada tanggal 29 Juni 2021, terdapat dua orang yang berstatus DPO, Awang dan Caca, ketika ditanyakan apakah video yang didapatkan awak media ini adalah Awang, Raja tak dapat menjawab karena bukan wewenangnya.
Selain itu, Raja juga memberikan nomor layanan KPPBC kepada awak media ini untuk melakukan konfirmasi.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada nomor yang dimaksud, Rabu (12/1), tidak ada jawaban sama sekali.
Adapun pertanyaan yang dikirimkan sebagai berikut:
1. Apakah di dalam Video tersebut adalah DPO Awang?
2. Siapakah yang berwenang untuk melakukan tindakan penangkapan?
3. Apakah tidak ada poster atau sejenis pemberitaan untuk diketahui masyarakat?
Sebelumnya, pada tanggal 11 Januari 2022, pihak KPPBC melalui nomor tersebut sempat memberikan respon.
“Selamat sore,
Terima kasih atas perhatian Bapak, untuk informasinya akan kami sampaikan ke unit terkait,” balas nomor tersebut via WhatsApp.
Dilakukannya konfirmasi ini guna menyelidiki keberadaan Awang yang berstatus DPO.
Screencapture video penampakan diduga Awang yang berstatus DPO saat beraktifitas di salah satu tempat fitnes di Kota Dumai. |
Baru-baru ini, awak media ini mendapatkan informasi penampakan yang diduga Awang, salah satu DPO terkait kasus miras ilegal yang tertangkap di Dumai masih saja berkeliaran bebas di Kota Dumai.
Penampakan kali ini diketahui awak media saat mendapatkan video dari salah satu saksi bahwa diduga Dpo Awang berada tempat fitnes yang ada di Kota Dumai.
Dalam video 16 detik itu, diduga Dpo yang merugikan negara di jelaskan di Sipp Dumai sebesar 542.279.000 terlihat santai.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian negara akibat dari importasi MMEA tanpa dilekatkan pita cukai yaitu : TOTAL Rp 542.279.000,-
Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39 Tahun 2007 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Sipp Dumai. *