Ilustrasi - Limbah Fly Ash dan Bottom Ash |
DUMAI- Sebuah perusahaan di Kota Dumai diduga melakukan pelanggaran serius terkait aturan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Untuk membangun sebuah gudang, perusahaan tersebut seyogyanya menggunakan tanah timbun, namun berbeda untuk perusahaan satu ini, perusahaan itu diduga menggunakan limbah B3 berupa campuran Fly Ash, Bottom Ash dan cangkang kering untuk mengganti tanah timbun dalam proses pembangunan gudang.
Demikian dikatakan narasumber terpercaya kepada IndentNews beberapa hari yang lalu.
Ketika ditanyakan bukti pendukung atas klaimnya, ia juga memperlihatkan beberapa foto aktifitas pembangunan gudang tersebut, juga dilengkapi video pendek, namun enggan memberikan.
Lebih jauh, ketika awak media ini menanyakan dimana dan apa nama perusahaan tersebut, pihaknya belum bisa memberikan informasi itu dikarenakan privasi diri dan pekerjaannya belum sepenuhnya terjamin.
Saat ini, IndentNews tengah mencoba mencari-cari kawasan yang cocok dengan foto atau video yang diperlihatkan narasumber tersebut. (red)