Rokan Hulu - Diduga menjual hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dua warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi.
Polisi menangkap Ahm alias Amid (27) warga Desa Rokan Koto Ruang, sementara MA alias Imus (26) warga Kelurahan Rokan, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul yang dibackup personil Polsek Ujung Batu, Jumat (31/3/2017) malam di dua lokasi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menegaskan, Amid dan Imus terindindikasi terlibat dua perkara Curanmor, yakni LP/ 24/ III/ 2017/ Sek Ujungbatu tanggal 24 Maret 2017, dan LP/ 25/ III/ 2017/ Sek Ujung Batu tanggal 31 Maret 2017.
Polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor Yahama Jupiter Z merah BM 2378 MW, Yamaha Jupiter Z warna merah BM 5663 JA, dan Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi.
“Kemudian, juga disita dua unit kunci T," ungkap Kombes Pol Guntur, Sabtu (1/4/2017).
Kombes Pol Guntur mengatakan, penangkapan kedua pelaku pada Jumat pukul 20.00 Wib, bermula dari informasi seorang laki-laki yang datang ke Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto menawarkan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.
Kemudian, warga melaporkannya, karena laki-laki tersebut diduga mirip dengan ciri-ciri pelaku Curanmor yang terekam CCTV di parkiran kantor BFI Ujung Batu.
Menerima laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Rohul yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, dibackup kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, IPTU Aguswandi mengecek kebenaran info ke Desa Air Panas.
Di TKP, polisi melihat seorang laki-laki berinisial Amid mirip dengan ciri-ciri di CCTV kantor BFI Ujungbatu, dan kemudian menangkapnya. Dari tersangka Imus, polisi menyita 1 sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol BM 2378 MW yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan, dan 1 kunci T di dalam saku celana pelaku.
“Hasil interogasi, dirinya mengakui sudah mengambil sepeda motor di dua TKP, yaitu di Masjid Taqwa Ujungbatu dan di parkiran kantor BFI Ujungbatu bersama rekannya (Imus, red)," kata Guntur.
Atas informasi pelaku Amid, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya berinisial MA alias Imus di Dusun Durian Sebatang Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Dari tersangka Imus, polisi juga menyita 1 Yamaha Jupiter Z merah BM 5663 JA, alat transportasi yang dipakai saat melakukan pencurian sepeda motor, serta 1 buah kunci T.
“Saat ini, tim sudah membawa dan mengamankan kedua tersangka serta barang bukti ke Mapolres Rohul guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Guntur.
Hasil pengembangan, Sabtu (1/4/2017) dibackup anggota Polsek Rokan IV Koto, Tim Sat Reskrim Polres Rohul kembali mengamankan barang bukti lain berupa 1 Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, sepeda motor tersebut diduga dicuri kedua pelaku dari parkiran kantor BFI Ujung Batu beberapa waktu lalu.(red)
Tags:
Hukrim