Cloud Hosting Indonesia

SMK Negeri 1 Rengat Diduga Lakukan Pungli



RENGAT, Tribunriau-
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga melakukan pungutan liar mengatasnamakan uang komite terhadap siswa pada tahun 2016 ini.

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Inhu, Bujang kepada Tribunriau, beberapa hari yang lalu. "SMK Negeri 1 Rengat Inhu, Riau diduga kuat melakukan pungutan wajib uang komite/SPP tiap bulannya sebesar Rp130 ribu per bulan kepada tiap siswa. Jumlah siswa lebih kurang seribu orang pada tahun 2016 ini," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, dalam Permendikbud No.44/2012 disebutkan pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat alias swasta.

Masih dalam Permendikbud tersebut, pada pasal 9 ayat (1), dikatakan dengan jelas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

"Hukum pidananya secara umum mengatur pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan UU Pemberantasan TPK yang melakukan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," ujarnya.

Pihaknya berharap, masalah ini menjadi perhatian serius demi majunya pendidikan di Indonesia, khususnya Indragiri Hulu.

Penulis : Yoveldi/Harmaein | Indragiri Hulu
Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia