RENGAT, Tribunriau-
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Raja Erisman telah mendekam dipenjara akibat penyimpangan dana APBD Inhu tahun 2011-2012. Namun, Hasman Dayat selaku Kabag Keuangan Setda Inhu kala itu, hingga sekarang tak tersentuh hukum.
Salah seorang Narasumber Tribunriau.com yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa kasus tersebut seharusnya terdapat 2 orang yang bertanggung jawab. "Raja Erisman selaku PA dan Hasman Dayat Kabag Keuangan Setda Inhu kala itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini. Hasman Dayat juga bertanggungjawab selaku penanggungjawab kegiatan di bagian keuangan. Sekarang malah menjabat Kepala Disperindagpasar Inhu," ujarnya kepada Tribunriau.com baru-baru ini.
Dijelaskannya, pencairan uang di era Bupati Yopi-Harman harus dilengkapi semua persyaratan.
Jadi uang di Setda Inhu tidak akan cair di Bank jika hanya diambil dua orang PNS tanpa dilengkapi persyaratan lengkap. Dua orang PNS tersebut mantan Bendahara Pengeluaran Setda Inhu, Rosdianto alias Bujang Kait dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran, Putra Gunawan alias Wawan.
“Nah inilah prosedur pencairan dana di pemkab saat ini, jadi patut dicurigai aliran dana dalam dugaan korupsi SiLPA APBD Inhu tahun 2012 ini. Kita jangan sampai terbelenggu kepada oknum pejabat non eselon saja dalam dugaan korupsi SiLPA. Raja Erisman mantan Sekda Inhu sudah ditahan, lalu adakah oknum pejabat yang menyusul,” ujarnya seakan bertanya.
“Ketika masih menjabat, Sekda Raja Erisman selaku PA dan Hasman Dayat selaku KPA adalah pihak yang paling bertanggung jawab semua pencairan dana SiLPA tersebut. Erisman, Rusdianto dan Putra Gunawan dipenjara, kapan pula Haman Dayat,” tanyanya.
Penulis : Harmaein Pilianglowe
Tags:
Hukrim