RENGAT, Tribunriau-
Untuk menghindari lelang, diduga sebagian proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dipecah untuk dijadikan paket pengerjaan langsung (PL).
Demikian dikatakan R Asri, salah seorang pegiat LSM di Kabupaten Inhu kepada Tribunriau baru-baru ini.
"Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Indragiri Hulu (Inhu), Riau malah menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL), diduga untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari proses lelang," ujarnya.
Ditambahkannya, hal tersebut diduga disebabkan Kelalaian TAPD yang mengakomodir usulan nilai paket pekerjaan yang dipecah untuk menghindari proses pelelangan. Akibatnya kegiatan yang dianggarkan berpotensi tidak sesuai dengan asas pengelolaan keuangan daerah yaitu efektif, efisien dan ekonomis.
R. Asri memaparkan bahwa di Dinas PU Inhu di Bidang Bina Marga terdapat 116 paket proyek yang di-PL-kan dengan dana Rp19.765.000.000 yang dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama proyek aspirasi punya oknum dewan berjumlah 81 paket proyek yang di PL kan dengan nilai pagu Rp14.288.000.000. Dan yang kedua punya Bidang Bina Marga berjumlah 35 paket proyek yang di PL kan dengan nilai Rp5.477.000.000.
“Berarti ada indikasi oknum di sana yang diduga sembunyikan proyek yang di-PL-kan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Nopriandi alias Bujang Ateng saat dikonfirmasi membantah adanya proyek di Bina Marga. "Semua paket proyek PL punya aspirasi milik dewan,” jelasnya.
Begitu juga Sekretaris Dinas PU Inhu, Yelpidar ketika ditanya tentang rumor dugaan proyek yang diduga dijual, Yelpidar membantah rumor tersebut. "Tidak benar itu, saya dapat juga info itu, diduga ada oknum di dalam menuding saya jual proyek kepada oknum rekanan,” bantah Yelpidar.
Di tempat terpisah, Deari Zamora salah seorang oknum DPRD Inhu malah marah-marah saat ditanya tentang dugaan semua paket proyek PL di Bidang Bina Marga berasal dari aspirasi dewan. "Tidak benar hal tersebut, yang jelas masih banyak paket proyek yang di-PL-kan punya Bidang Bina Marga,” tegasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 39 Ayat 4 bahwa PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari proses lelang.
Penulis: Harmaein Pilianglowe/Yoveldi
Tags:
Hukrim