Rengat,Tribunriau-
EAH, salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada masa Mujtahid Thalib menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 2008-2010 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.1.447.000.000.
Hal tersebut dikatakan Mis Hadi, salah seorang aktivis LSM di Kabupaten Inhu. "Dugaan kita, EAH diketahui pada saat itu telah mengambil uang daerah sebanyak 7 kali, dan sampai saat ini belum ada ditemukan keterangan pengembalian dari pengambilan tersebut," ujar Mis Hadi.
Pihaknya sangat menyayangkan kejadian yang lama tersebut, namun hingga saat ini tak satupun pihak berwenang yang mencium aroma dugaan Korupsi ini. "Kita akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Koruspsi di Jakarta," tegasnya.
Penulis: Yoveldi/Harmaein | Indragiri Hulu
Tags:
Hukrim