Asmalia alias Gema, mantan Kabag Kesra Inhu |
RENGAT, Tribunriau-
Berdasarkan copy DPPA, copy SPM/SP2D dan copy realisasi anggaran serta copy data BPK yang dilaksanakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu), terungkap beberapa aliran dana yang tidak memiliki dasar hukum dan ada yang belum dapat dipertanggungjawabkan pada APBD 2011.
Dari data tersebut diduga sebanyak 50 orang pemenang berprestasi MTQ tingkat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2015 untuk diberangkatkan Umroh dengan dana Rp27,000,000.00 per orang dan uang saku Rp1,000,000.00 per orang. Dana ini dianggarkan di Bagian Kesra Setda Inhu APBD 2015.
"Pemberangkatan 50 orang ini apa dasar hukumnya menggunakan uang APBD Inhu? Jadi Rp27,000,000,- ditambah Rp1,000,000,- dikali 50 orang sama dengan Rp1,400,000,000,-," ujar Tamsur, salah seorang pegiat LSM di daerah Indragiri Hulu beberapa hari yang lalu.
Diduga, tambah Tamsur, realisasi Belanja Hibah Rp850.000.000,00 dan Realisasi Bantuan Sosial Rp2.777.670.000,00 pada APBD 2011 belum dipertanggungjawabkan.
Beberapa temuan lagi, kata Tamsur, bantuan Sosial yang tidak sesuai peruntukan diduga sebesar Rp1.878.705.000,00 pada APBD tahun 2011. Diduga pencairan dana bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 tidak melaui proses SP2D Rp2.124.550.000,00. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dianggarkan Rp19.284.044.027,50. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dicairkan Rp8.614.483.800,00. Dana Bantuan Sosial APBD Inhu tahun 2011 dicairkan melalui proses SP2D sebesar Rp6.489.933.800,00.
Bansos pada umumnya diduga kuat tidak berdasarkan hukum yang berlaku yakni Permendagri Nomor 32 /2011 dan Lampiran IV Perbup Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 Januari 2013. Pasalnya proses pencairan dana Bansos banyak diambil secara gelondongan dan tidak melalui rekening bank yang masih aktif atas penerima bantuan sosial yang jumlahnya diatas Rp.2.500.000. (Dua juta Lima Ratus Ribu rupiah). Hanya sebahagian kecil saja dicairkan melalui rekening bank yang masih aktif atas penerima bantuan sosial. Dari dana yang dianggarkan Rp16.815.000.000,00 hanya dicairkan Rp6.774.000.000,00. Cara ini bisa saja rawan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, rekomendasi Korsup BPKP, KNPI Inhu pernah menerima dana hibah pada tahun 2014. Sementara dalam keterangannya, Ketua KNPI Inhu Supri Handayani mengaku tidak pernah menerima dana hibah Rp100,000,000.00. Hanya Rp100 juta ini yang diambil dari copy dokumen korsup BPKP. Selebihnya berdasarkan copy DPPA, copy SPM/SP2D dan copy realisasi anggaran serta copy BPK.
Dana Bansos untuk bantuan dana berobat untuk warga Inhu tahun 2013 berjumlah 19 orang dengan total dana Rp190,500,000. Namun banyaknya alamat tidak dicantumkan dalam penerima bantuan tersebut. Bantuan bervariasi mulai dari Rp7 juta/orang sampai dengan Rp15 juta/orang. Diduga ada bantuan yang diduga fiktif.
"Misalnya, yang namanya Darmansyah menerima bantuan berobat Rp15 juta. Penelusuri ke alamat yang tertera pada SP2D Setda Inhu yakni Darmansyah di Jalan M. Yusuf Kampung Pulau ternyata orangnya tidak ada. Yang ada hanya Darmansyah beralamat di Jalan Tuk Anggut Kampung Pulau. Darmansyah pernah sakit di awal tahun 2011 silam dan tidak pernah terima uang Rp15 juta. Darmansyah yang pernah sakit tahun 2011," ujar Tamsur.
Tamsur berharap hal ini agar dilaporkan ke KPK, terutama sang Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Indragiri Hulu (Setda Inhu), Asmalia alias Gema yang sekarang malah dipercayakan menjabat Kabag Umum Setda Inhu. Dugaan kerugian keuangan Negara dari data di atas berjumlah Rp16.295.425.000,-
Kontributor: Harmaein
Tags:
Hukrim