BATAM, Tribunriau-
Humas BP dan Kepala Kantor Pengelolaan Batam yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perpanjangan surat pecah peta lokasi dan perpanjangan UWTO hingga kini terus menghindar dari wartawan.
Parahnya lagi, nomor telpon selular yang biasa digunakan tidak dapat dihubungi untuk dapat dimintai keterangan terkait pungli tersebut.
Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 mengharuskan kewajiban setiap badan publik untuk membuka akses informasi bagi setiap permohonan untuk mmendapatkan informasi kebijakan penyelenggara pemeritah.
Menurut sumber terpercaya yang tak ingin namanya disebutkan, dikatakannya praktek pungli di kantor penggelolan lahan BP Batam masih berjalan dengan rapi.
"Mereka melakukan praktek pungli, pertemuan di luar kantor alias di tempat yang mereka anggap aman dari pantauan awak media, terkait biaya pengurusan perpanjangan surat pecah peta lokasi dan perpanjangan UWTO harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah dan itu bukan tarif resmi," ujarnya kepada Tribunriaucom. (lian)
Tags:
Politik