Cloud Hosting Indonesia

Achmad Fatoni: Kami Terus Tingkatkan Pelayanan


Achmad Fatoni, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam I


BATAM, Tribunriau-
Dengan terbitnya PP No 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku sejak 1 September 2015, JHT bagi setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja atau kena PHK  dapat mencairkan sesuai saldo yang ada.

Hal tersebut berlaku bagi pekerja yang kena PHK, mengundurkan diri(resign), dengan PP yang baru ini, JHT bisa dicairkan tanpa menunggu 5 tahun. Hal ini menyebabkan hampir setiap hari para pekerja mengambil atau mencairkan JHT.

Hal tersebut dikatakan kepala BPJS ketenagakerjaan Batam I, Achmad fatona kepada tribunriaucom di ruanganya, Selasa (23/2).

"Sekarang, hampir tiap hari ada pekerja yang mengambil JHT ke kantor kita, dengan keterbatasan jumlah karyawan, kami harus tetap meningkatkan pelayanan," ujarnya.

Ditambahkannya, sebelum PP berlaku, untuk pencairan JHT, jatah pencairan sejumlah 25 orang untuk 1 sampai 2 bulan pertama, namun setelah PP berlaku, jumlah tersebut makin meningkat.

"Proses 3 bulan pencairan setelah berlakunya PP yang baru, 25 orang satu sampai 2 bulan pertama, ternyata klaim makin banyak, kita tingkatkan tiap hari jadi 50 dan sekarang bulan ke 3 sudah mencapai 100 sampai 150 org yang klaim langsung cair pada hari yang sama," jelasnya.

Dengan keterbatasan antrian di kantor BPJS Nagoya Batam, pihak BPJS juga menyediakan jasa Elektronik Klaim, hal ini dapat mengurangi tingkat antrian di kantor dan mempermudah klient.

"Sesuai dengan batasan antri kita tiap klien mendaftar melalui klaim  transfer ke rekening pribadi, kita buat surat perintah bayar masing-masing, serta  Elektronik klaim (E-Klaim) melalui internet dapat meng upload data-datanya sendiri. Dengan cara ini tak perlu lagi antri, cukup janjian ke petugas kapan datang ke kantor menunjukan data asli, langsung cair  melalui Bank," ujarnya berharap klient puas akan pelayanan tersebut.

Kedepannya, pihak BPJS akan menjajaki kerjasama dengan beberapa Bank untuk pencairan dana tersebut, sehingga, klien bisa mencairkan dananya di Bank yang terdekat.

"Kita juga mendapatkan tenaga dari kanwil untuk membantu pelayanan kita. kedepannya kita sudah menjajaki kerjasama denga beberapa Bank. Membuat beberapa titik pelayanan, sehingga mempermudah masyarakat mengklaim, dan tak perlu lagi antre ke kantor, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan terbantu," jelasnya.

Untuk diketahui, BPJS pada bulan Januari-Desember 2015 membayar klaim JKK sejumlah RP 13.170.708.011,11 dengan 4.154 kasus dan JHT senilai Rp.277.332.242.838,34 untuk 27.954 kasus, kemudian JK Rp 3.140100.000,00 untuk 193 kasus.

Pada Januari 2016, BPJS telah membayar klaim JKK senilai Rp. 1.557.508.211,10 dengan jumlah kasus 308, untuk JHT Rp. 25.838.556.475,54 sebanyak 2938 kasus dan  JK Rp. 349.800.000,00 dengan jumlah 15 kasus.(Lian)
Lebih baru Lebih lama

Classic Header

ads2

Cloud Hosting Indonesia