DUMAI,Tribunriau-
Sesuai peraturan yang berlaku, anggota Legislatif yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan wajib disusul dengan diajukannya surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga untuk anggota DPRD Kota Dumai yang telah mengundurkan diri untuk maju menjadi calon Walikota dan wakil Walikota Dumai.
Ketua KPU Kota Dumai H.Darwis,S.Ag menjelaskan, PAW tersebut digantikan atau diduduki oleh Calon Anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya (kedua, red) dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
"Untuk Dumai, surat permintaan PAW dari DPRD Kota Dumai sudah masuk KPU Kota Dumai untuk dua anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran dirinya sejak beberapa waktu lalu karena ikut bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada 9 Desember mendatang yang dalam hal ini ialah Abdul Kasim dan Nuraini," jelas Darwis kemarin.
Dalam PAW tersebut diterangkan bahwa, PAW dari Abdul Kasim ialah Sugianto dan PAW dari Nuraini ialah Hamdan Lubis. Keduanya merupakan Calon Anggota DPRD Kota Dumai yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua pada Pemilihan Legislatif belum lama ini. “PAW dari dua anggota DPRD Dumai tersebut dalam proses,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait PAW Eko Suharjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, itu bukanlah merupakan wewenang KPU Kota Dumai melainkan wewenang KPU Provinsi Riau.
“Siapa PAW dari Eko Suharjo kami tidak mengetahuinya, namun yang pasti Eko Suharjo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau sejak beberapa waktu lalu," jelas Darwis. (Ariston)
Tags:
Politik