DUMAI, Tribunriau-
Kejaksaan Negeri Dumai menahan kontraktor pengerjaan Jalan HR Soebrantas, Dumai, inisial MS. Penahanan dilakuan menyusul telah ditahannya tiga pejabat Pemko dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai.
Perkara tersebut sudah diselidiki sejak akhir tahun 2013. Pihak penyidik menemukan adanya kebocoran pada pengerjaan pelebaran jalan tersebut. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,1 Miliar dari anggaran APBD Dumai tahun anggaran 2012 sebesar Rp 2,9 Miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Hendarsyah Y.P SH, MH mengatakan pihaknya telah menerima tersangka MS serta barang bukti. Tersangka tersebut langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Pekanbaru dan selanjutnya akan memasuki masa persidangan.
Sebelumnya dua Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Satu Mantan Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai resmi menyandang status Tahanan Kejari Dumai dengan dugaan terlibat Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas Dumai.
Mereka yang ditahan Kejari Dumai yakni WR (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PU Dumai), AS (Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Handa Over di Dinas PU Dumai) dan EA (Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas PU Dumai).
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Dumai Ipda Elva Hendri, menyebut bahwa para tersangka diserahkan kepada pihak Kejari Dumai. Begitu juga dengan barang bukti para tersangka, seperti kontrak kerja, berita acara penyerahan pekerjaan dan bukti pembayaran kepada pihak rekanan. Semua barang bukti disimpan dalam sejumlah dokumen dalam kardus.
Menurutnya, tindak pidana korupsi tersebut menyeruak pasca pengerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas. Jalan itu dikerjakan pada 2012 silam dengan total nilai anggaran mencapai Rp 2,9 Miliar.
Namun nyatanya jalan itu tidak layak pakai, sebab terdapat kerusakan di beberapa bagian. Proses serah terima proyek dilakukan, tanpa memastikan kondisi jalan itu. “Pihak BPKP sudah melakukan audit. Ternyata kerugian negara mencapai Rp. 2,1 Miliar,” beber Elva. (Ariston)
Tags:
Hukrim