DUMAI, Tribunriau-
Razia warnet yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa hari yang lalu diwarnai dengan perampasan alat internet (modem, red). Informasi yang didapatkan Tribunriau, 3 warnet pada saat razia diambil modemnya secara paksa.
Menyikapi razia tersebut, Asosiasi Warnet Dumai (AWD) melakukan rapat konsolidasi di Meeting Room Hotel City, Kamis (2/7/15) lalu.
"Kita menghormati razia yang dilakukan oleh Satpol PP, tapi jika main rampas dengan dalih menegakkan aturan, saya rasa keliru," ungkap Faisal salah satu pengelola warnet yang juga menjabat Ketua AWD Kota Dumai.
Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan warung internet yang menjadi dasar hukum dinilai berat sebelah serta bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 6 ayat 1 point a,b,g dan j dan pasal 96 ayat 1,2 dan 3.
"Kita berhak ikut dalam penyusunan perwa tersebut, tapi kita tidak pernah diikutkan dalam pembahasan perwa tersebut, alih-alih diberitahu jika perwa tersebut telah terbit dan tidak berimbang," ujarnya di depan puluhan pengusaha warnet yang hadir.
Eko, salah seorang pengusaha warnet yang berada di wilayah Jaya Mukti juga menyayangkan sikap pemerintah yang mengklasifikasikan warnet sebagai tempat hiburan.
"Warnet adalah jasa informasi dan multimedia, bagi warga yang tidak memiliki internet di rumah, warnet adalah solusi tepat untuk mencari informasi," ungkapnya.
Masalah ada judi online dan pornografi, lanjutnya, itu terpulang kepada mental pribadi pengguna jasa, pihak warnet serta Menkoinfo sudah berupaya untuk memblokir.
Sekretaris PWI Kota Dumai, Darwis Jon Viker menyayangkan sikap Satpol PP yang merampas alat milik pengusaha warnet tersebut.
"Harusnya ada surat teguran, satu kali atau dua kali, jika masalah perwako yang tidak berimbang atau merugikan pengusaha warnet, hal itu bisa dikaji ulang," singkatnya via seluler. (isk)