Tribunriau, DUMAI-
Seorang warga berinisial S (43) Jalan Bintan Gang Becek Kecamatan Dumai Kota berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Timur karena dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (4/3/15).
Pelaku diciduk petugas saat berada di kediamannya.
Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/15), membenarkan adanya penangkapan penangkapan tersebut.
"Tersangka kita amankan di kediamannya, Rabu (4/3/15) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti," urainya.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bermodalkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan pengintaian terhadap pelaku, mengetahui keberadaan tersangka pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap S (34) di kediamanya dan berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dari rumah tersangka.
"Tersangka sudah menjadi target operasi kita, setelah mendapat informasi tersebut, kita lantas melakukan penangkapan," jelasnya.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil, seberat 25 gram yang ditemukan dari tangan pelaku.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yakni seperalatan isap sabu (bong, Red), mancis, serta timbangan digital yang diamankan petugas dikediaman tersangka," tambahnya.
Untuk dilakukan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 JO 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika dan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(isk)