Jalan HR Soebrantas Kota Dumai |
Tribunriau, Dumai-
Setelah ditetapakannya beberapa tersangka pada kasus pelebaran jalan HR Soebrantas oleh Polres Kota Dumai, masyarakat mengharapkan kasus yang telah menelan miliaran uang rakyat tersebut hendaknya cepat dituntaskan.
Dikatakan Fungsionaris PWI Kota Dumai, Darwis Joon Viker, kasus yang merugikan negara dengan penggunaan APBD tahun 2012 dengan nilai Rp2.9 M tersebut terasa sangat lambat, penetepan tersangka atas kasus tersebut baru didapatkan pada tahun ini (2015, red).
"Ini termasuk lambat, dari tahun 2013 kasus ini mencuat, baru di tahun 2015 ini dapat tersangka, kalah dengan cepatnya penetapan Abraham Samad (Ketua KPK) sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunriau.com di kediamannya, Rabu (18/2/15)
Ditambahkannya, untuk memberi peringatan atau efek jera kepada yang lain, dengan penetapan tersangka yang telah dilakukan Polres Dumai, ini adalah wujud bahwasanya penegakkan hukum di wilayah Kota Dumai masih ada.
"Dengan adanya penetapan tersangka, artinya hukum tidak mandul di Kota Dumai ini, meskipun dirasa lambat untuk penyidikannya, tetapi kita apresiasi Polres yang telah berusaha maksimal dalam penuntasan kasus ini," tambahnya.
Untuk diketahui, bahwasanya Polres Dumai telah menetapkan 4 tersangka atas kasus dugaan korupsi HR Soebrantas, yaitu Konsultan Perencana dari PT. Mutiara Rupat Consultan berinisial N, Kontraktor Pelaksana PT. Dumai Sakti Mandiri berinisial MS, kemudian dua pejabat Pemko Dumai berinisial WRL dan EA.
Status tersangka telah ditetapkan Polres Dumai pada Selasa (3/2/15) lalu, setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau. Dari hasil audit pada proyek pembangunan tersebut, ditemukan kerugian pada negara sebesar Rp2,1 miliar. (isk)
Tags:
Hukrim