PEKANBARU, Tribunriau-
Seorang residivis narkotika Nanang Alias Doyok (31) warga Perum Griya Permai, Sidomulyo, Tampan, Pekanbaru kembali ditangkap anggota Polsek Bukit Raya karena kedapatan memiliki lima paket sabu-sabu di rumahnya, Jumat (12/12/14).
Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. "Kita menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka adalah residivis," ungkap Kanit.
Selain menahan tersangka, polisi menyita barang bukti, antara lain lima paket sabu-sabu, dua unit timbangan digital, satu unit handphone dan dua pemantik. "Barang-barang ini disita karena digunakan untuk menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun penjara. Penyidik mengenakannya melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(rtc/isk)
Tags:
Hukrim