Jakarta: Anggota tim sukses Prabowo-Hatta, Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan mendaftarkan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya 90 persen yakin akan mengadukan dugaan adanya kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Dari pernyataannya Pak Fadli Zon, dari pernyataan Pak Idrus Marham, saya dapat komunikasi, dipastikan 90 persen ke MK," ujar Politisi PPP ini di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu, (23/7/2014) siang.
Ahmad Yani mengatakan, pernyataan salah satu sesepuh koalisi merah putih, Amin Rais kemarin, merupakan hasil dari rapat sebelumnya. Sementara dalam perkembangannya, niat untuk mengadukan ke MK sudah menjadi kesepakatan bersama anggota koalisi merah putih lainnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI tersebut, melaporkan terjadinya dugaan kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, adalah bentuk dari pengklarifikasian hak warga negara dan bukan sebagai sikap tidak siap kalah.
"Kalau saya untuk mengklarifikasi beberapa hak langkah ke MK, itu bukan langkah, bahwa kita tidak siap kalah," tegas Ahmad Yani.
Sementara kuasa hukum yang akan diajukan untuk menggugat di MK, belum diketahui persis. Menurutnya, kuasa hukum tersebut harus mendapatkan mandat dari Prabowo-Hatta. Kata Yani, bisa saja tim hukum yang sudah ada, atau tim hukum profesional yang baru.
"Kuasa yang harus diberikan oleh pasangan calon, bisa dia menggunakan tim hukum yang kemarin, (atau) bisa meng-hire pak Prabowo-Hatta pengacara-peengacara yang profesional," imbuhnya.
Saat disinggung tentang salah satu target yang ingin dicapai melalui MK, pihaknya mengaku ingin KPU dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai tempat yang terindikasi ada kecurangan dan penyimpangan.
"Menurut keterangan pak Yunus kan, untuk melakukan pemungutan suara ulang atau pemilu ulang," tutupnya.
Tags:
Politik