Ilustrasi |
PEKANBARU- Terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2007 lalu, Rajuddin Abbasterkulai lemas usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuknya.
Kendati sedikit ringan dari tuntutan jaksa, namun masih terlalu berat dirasakan Rajuddin Abbas. Sebab, selain vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan, Rajuddin Abbas juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih atau subsider 3 tahun.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin JPL Tobing SH MHum, dalam persidangan yang digelar Kamis (24/7/14) siang itu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 KUHP, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Usai pembacaan putusan vonis terdakwa, baik terdakwa maupun jaksa, menyatakan pikir pikir selama sepekan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Heru Syahputra, SH., MH dan Yustin, SH menuntut hukuman kepada Rajuddin Abbas selama 6 tahun, denda Rp50 juta atau subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp839 juta atau subsidair 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU, korupsi dana bantuan pendidikan bagi pelajar SD/MI dan SMP/MTS di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu terjadi tahun 2007 lalu. Dimana Pemprov Riau melalui APBD Provinsi Riau menganggarkan Rp6,3 miliar untuk beberapa kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Inhu.
Dana tersebut seharusnya langsung ditransfer ke rekening sekolah. Namun hal tersebut tidak dilakukan. Dana yang sudah dicairkan ternyata langsung digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti tas dan alat tulis, namun sayangnya tidak seluruh sekolah menerimanya, sehingga terdapat kerugian negara sekitar Rp839 juta.
Secara prosedur penggunaan dana oleh terdakwa Rajuddin Abbas sudah menyalahi aturan, sebab seharusnya dana tersebut langsung di transfer ke rekening sekolah dan tidak untuk membeli peralatan sekolah, apalagi ada sejumlah sekolah tidak menerimanya.
Tags:
Hukrim