Penetapan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik usai menyelesaikan rekapitulasi nasional perolehan suara pasangan capres-cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa malam, 22 Juli 2014.
Pertama, menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilu Presiden 2014 nomor urut dua, Saudara Ir. H. Joko Widodo dan Drs. HM. Jusuf Kalla, karena memperoleh suara sebanyak 70.997.833 suara, atau 53,15 persen dari total suara sah nasional.
"Kedua, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2014-2019," ujar Husni Kamil Manik.
Kata Husni, salinan ini akan disampaikan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Presiden, pimpinan Partai Politik, atau gabungan partai pengusung pasangan calon, dan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Husni.
Usai pembacaan keputusan, Ketua KPU mempersilahkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla maju ke depan dan menerima surat keputusan KPU tentang Penetapan Capres dan Cawapres Terpilih.(vnc)
Tags:
Politik